Evaluasi penerapan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah perlu dilaksanakan. Permasalahan yang ditemukan belum diterapkannya SIPD secara optimal dalam tata kelola keuangan daerah pada Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ini diakibatkan oleh kurang kesiapan aplikasi serta regulasi yang berbelit dalam penggunaannya. Disarankan pemerintah dapat segera melakukan penyesuaian sistem serta dibuatnya panduan teknis penggunaan aplikasi. Kata Kunci : Sistem informasi, pemerintahan daerah, keuangan daerah.